![]() |
| Menteri Nusron Wahid Jelaskan Soal Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Penguasaan Tanah di NTB - Foto Kementerian ATR/BPN |
Reportasebanua.online, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan penjelasan terkait persoalan tanah dalam dua proyek penting, yakni pengelolaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Merauke, Papua Selatan, dan penguasaan tanah terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penjelasan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Proyek food estate yang bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional di Merauke, Papua Selatan, menjadi salah satu perhatian utama dalam RDP ini. Menteri Nusron menjelaskan bahwa keberhasilan proyek bergantung pada dua aspek penting, yaitu tata ruang dan status hak atas tanah.
“Posisi kami ada pada dua hal: pertama, memastikan perubahan tata ruang dari hutan menjadi sawah sesuai ketentuan. Kedua, memastikan pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya,” kata Nusron.
Ia menekankan bahwa penerbitan hak atas tanah di kawasan tersebut hanya dapat dilakukan jika status lahan clean and clear.
"Kami tidak akan menerbitkan hak atas tanah jika belum ada surat pelepasan kawasan hutan dari kehutanan," tegasnya.
Selain itu, tanah adat yang terlibat harus memiliki surat pelepasan resmi dari masyarakat adat setempat.
“Kami akan cek apakah tanah tersebut tercatat dalam peta adat yang telah ditentukan pemerintah atau tidak,” tambah Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menanggapi pengaduan masyarakat terkait penguasaan tanah yang terindikasi telantar di NTB. Ia memastikan bahwa tanah tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kami akan menindaklanjuti bersama Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima tanah. Langkah ini penting agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujar Nusron.
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, menyebut bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari upaya BAP untuk menampung aspirasi masyarakat dan mencari solusi terkait masalah tanah di daerah.
“Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, juga hadir dalam pertemuan ini, bersama sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN yang mendampingi Menteri Nusron.
Dengan adanya klarifikasi dari Menteri ATR/BPN, diharapkan permasalahan tanah di kawasan food estate Papua Selatan dan tanah telantar di NTB dapat segera terselesaikan.
Langkah-langkah strategis seperti memastikan kejelasan status lahan dan pelaksanaan reforma agraria menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa keadilan serta mendukung proyek nasional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
