Reportasebanua.online, Tanah Bumbu - Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Loban di Desa Dwi Marga Utama dan Desa Kertabuana, Kecamatan Sungai Loban.
![]() |
| Polres Tanah Bumbu Kembali Amankan 3 Pelaku Narkoba dalam Operasi ANTIK INTAN 2024 - Foto Humas |
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kejahatan terkait tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Jonser Sinaga, seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dua pelaku berinisial YP dan Z diamankan pada hari Rabu (29/5/2024) dengan barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram, sebuah kotak rokok, dan korek api. Pada malam harinya, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban kembali melakukan penangkapan terhadap IMS, seorang pelaku tindak pidana narkotika.
"Petugas menyita barang bukti empat paket sabu seberat 11 gram, pipet, plastik klip, dompet ponsel merk Oppo, dan korek api dari tangan pelaku," tambahnya.
Para pelaku yang tertangkap akan disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
