Reportasebanua.online, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal Polsek Satui mengamankan seorang pria berinisial NU di Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penangkapan terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA. NU diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dengan cucunya.
![]() |
| Diduga Setubuhi Sang Cucu, Seorang Kakek Berinisial NU Diamankan Polres Tanah Bumbu - Foto Humas |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut. NU ditangkap atas laporan yang diterima dari seorang pelapor dengan inisial MA. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu. NU diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap cucu atau anak dari pelapor MA. Pada saat itu, NU berada di rumah pelapor untuk menjaga cucunya yang sedang tidur, sementara MA pergi bekerja sebagai pembantu di rumah tetangga.
Setelah kembali sekitar satu jam kemudian, MA menemukan NU sedang menindih tubuh cucunya, CU, yang dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar. MA langsung berteriak dan menyuruh NU untuk pergi dari rumah. Kemudian, MA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Polsek Satui, dan NU akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
