Reportasebanua.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengamankan seorang wanita pengedar sabu di kawasan Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada siang hari ini. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
![]() |
| Diduga Edarkan Ineks, Wanita Muda Ini di Diamankan Polres Banjarbaru - Foto Humas |
Wanita berinisial MR, berusia 28 tahun dan warga Kota Banjarmasin, ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir ineks seberat 2,60 gram, satu lembar plastik klip, sebuah kotak bertuliskan Dexocort Desoximetasone, serta satu unit handphone merek iPhone warna putih.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan MR di Kecamatan Liang Anggang,” jelas Iptu A. Denny Juniansyah.
MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Iptu A. Denny Juniansyah mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
“Informasi dari masyarakat sangatlah penting bagi kami untuk menindak tegas para pengedar narkoba,” ujarnya.
Penangkapan MR ini merupakan salah satu upaya Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Banjarbaru berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika.
