Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah – Tim Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus narkotika, HR (38), warga Jalan Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WITA.
![]() |
| Kedapatan Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pria Berinisial HR Diciduk Polres HST - Foto Humas |
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan HR dilakukan di depan Masjid Asy Syafa’ah, Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan. Berdasarkan informasi masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Saat penangkapan, satu tersangka berhasil melarikan diri. Namun, HR berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,30 gram (berat bersih 0,12 gram), satu plastik klip bening, satu handphone Oppo warna Rose Gold, dan satu sepeda motor Honda Revo berwarna biru dengan nomor polisi DA 6822 BU.
HR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menghimbau untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah HST.
(Reporter : Hendra Ansari)
