Reportase Banua

Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik: Hemat Waktu Hingga 35%

 
Kementerian ATR/BPN Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik: Hemat Waktu Hingga 35% - Foto Kementerian ATR/BPN

Reportasebanua.online, Jakarta – Sejak diluncurkan pada Desember 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 2,4 juta sertipikat elektronik. Sertipikat ini diklaim mampu memangkas waktu proses penerbitan hingga lebih dari 35% dibandingkan sertipikat tanah analog. 

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik pada Layanan Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

“Kita telah menghemat lebih dari 35% proses pembuatan sertipikat tanah. Jika dulu prosesnya membutuhkan cap stempel, penjahitan buku tanah, penandatanganan manual, dan pencetakan, kini dengan sertipikat elektronik semua jauh lebih cepat dan efisien,” ujar Suyus Windayana dalam acara yang digelar di Grand Mercure Jakarta Kemayoran.

Sertipikat elektronik menawarkan berbagai keunggulan, di antaranya:

  1. Keamanan Tinggi: Mencegah pemalsuan, pencurian, dan kehilangan dokumen.
  2. Tahan Bencana: Aman dari bencana seperti banjir, kebakaran, atau gempa.
  3. Akses Mudah: Dapat diakses melalui sistem brankas elektronik yang terintegrasi.
  4. Keamanan Data: Buku tanah elektronik disimpan dalam bentuk blok data, sehingga sulit untuk dimanipulasi.

Suyus juga menegaskan pentingnya pengisian data pertanahan yang valid dan lengkap untuk mendukung kecepatan pelayanan. “Dokumen elektronik harus berisi data yang akurat karena akan langsung diakses oleh masyarakat. Jika data sudah lengkap, proses pelayanan akan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh 300 peserta dari Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, termasuk Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta 104 Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten prioritas.

Selain itu, sejumlah pejabat tinggi turut hadir, seperti Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, serta narasumber dari Arsip Nasional RI dan Kejaksaan Agung.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong transformasi digital di bidang pertanahan. Penerapan sertipikat elektronik menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat layanan dan memastikan keamanan dokumen masyarakat. Dengan inisiatif ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Indonesia dapat semakin modern dan bebas hambatan.

Suyus menegaskan komitmen kementerian untuk terus memantau proses transformasi digital ini. 

“Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi agar pelayanan semakin cepat dan memuaskan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan berbagai manfaat dan efisiensi yang ditawarkan, sertipikat elektronik diharapkan menjadi solusi modern untuk layanan pertanahan di Indonesia. Pemerintah pun optimis bahwa langkah ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pertanahan nasional.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak