Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap YL (27), seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pahalatan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Operasi penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA.
![]() |
| Polres HST Bekuk Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Narkoba, Suami Melarikan Diri ke Sungai - Foto Humas |
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyatakan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Tabat. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah YL.
Saat petugas mendatangi rumahnya, suami YL berhasil melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai yang berada di dekat lokasi dan berenang menyeberanginya. Upaya pengejaran terhadap suami YL masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 45 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DA 6818 KBH, yang terparkir di teras rumah tetangga YL. Selain itu, polisi juga menyita dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 950.000 yang ditemukan di dalam rumah pelaku.
YL kini ditahan di Polres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Jimmy Kurniawan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengimbau agar masyarakat tetap aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
"Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba," ujar Jimmy.
