Reportase Banua

Sat-Resnarkoba Polres HST Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Hulu Sungai Tengah

Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AF. Pelaku, yang beralamat di Desa Mahang Putat, RT. 004 RW. 002, Kecamatan Pandawan, ditangkap pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Sat-Resnarkoba Polres HST Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Hulu Sungai Tengah - Foto Humas 

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AF di Jl. Keramat, RT. 002 RW. 001, Desa Hulu Rasau.

Saat penggeledahan terhadap tubuh, pakaian, dan rumah AF, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu buah kotak rokok PIN warna biru, satu buah handphone merek Oppo warna biru malam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- dengan rincian satu lembar Rp. 20.000,- dan dua lembar Rp. 5.000,-.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. AF akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai tindak pidana narkotika. "Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kita," ujarnya. 

(Reporter : Hendra Ansari)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak