Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil membongkar kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Haliau, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi.
![]() |
| Sat Reskrim Polres HST Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Batu Benawa - Foto Humas |
Insiden ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Pelapor kasus adalah RS, dengan korban NR yang masih berusia 12 tahun. Tersangka dalam kasus ini adalah MA, seorang pemuda berusia 18 tahun 8 bulan yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Kecamatan Batu Benawa.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi satu lembar baju kemeja lengan panjang berwarna ungu, satu lembar celana jeans hitam, satu lembar bra ungu, dan satu lembar celana dalam coklat.
IPTU Akhmad Priadi menjelaskan kronologi kejadian,yang mana pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, RS melaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WITA. Kejadian berawal saat korban, NR, sedang berjalan bersama pelaku, MA. Korban dibawa oleh pelaku ke rumah neneknya. Menurut pengakuan korban, pelaku memaksa dan mengancam sehingga korban disetubuhi sebanyak tiga kali pada hari yang sama. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikis.
Setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, unit Buser bersama unit PPA serta Pidum berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 14 Mei 2024 di Kecamatan Batu Benawa. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah neneknya.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa guna melindungi anak-anak dan generasi muda dari tindakan kriminal.
(Reporter : Hendra Ansari)
