![]() |
| Kantor Pertanahan Tabalong Hadiri Rapat Koordinasi Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Kantah Kab. Tabalong |
Acara ini berlangsung di Grand Qin Hotel dengan agenda utama membahas percepatan program redistribusi tanah dan evaluasi capaian reforma agraria di tingkat provinsi.
Rapat ini menitikberatkan pada pembahasan potensi dan target redistribusi tanah untuk Tahun 2025 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Selatan juga mengevaluasi hasil pelaksanaan penataan aset dan penataan akses yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024 di berbagai kabupaten/kota.
Salah satu poin penting dalam rapat adalah identifikasi hambatan dan peluang untuk mempercepat distribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dalam evaluasi tahun 2024, GTRA mencatat progres signifikan dalam penataan aset, seperti sertifikasi tanah, serta penataan akses, termasuk penyediaan fasilitas pendukung bagi masyarakat penerima manfaat. Namun, beberapa tantangan, seperti kendala administratif dan teknis, juga diidentifikasi untuk menjadi fokus perbaikan di tahun mendatang.
Reforma agraria tidak hanya berorientasi pada redistribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat penerima sertipikat tanah dapat memanfaatkan aset tersebut secara produktif. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pertanahan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
Dengan hasil rapat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan pemangku kepentingan lainnya optimis dapat mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah dan reforma agraria di tahun 2025.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menjadi pendorong utama pembangunan ekonomi di wilayah Kalimantan Selatan.
