Reportasebanua.online, Tabalong – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Kesesuaian Program Pemanfaatan Ruang (KPPR) serta Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2023. Acara yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai aturan tata ruang wilayah Kabupaten Tabalong periode 2023-2042.
Dalam paparannya, Edi Sukoco menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terhadap peraturan tata ruang.
"Penyusunan rencana tata ruang ini melibatkan berbagai kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Implementasi yang benar dan patuh terhadap peraturan daerah ini akan berkontribusi langsung terhadap pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Edi Sukoco.
Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong masyarakat untuk memahami aturan tata ruang secara menyeluruh, sehingga dapat meminimalkan potensi pelanggaran akibat ketidaktahuan atau kesalahan interpretasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Edi Sukoco menyampaikan bahwa tata ruang bukan hanya mengatur penempatan bangunan dan fasilitas publik, tetapi juga menjadi dasar dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Melalui tata ruang yang jelas, masyarakat dapat memahami area mana yang diperuntukkan untuk permukiman, industri, atau area hijau. Hal ini juga akan mencegah terjadinya konflik penggunaan lahan yang kerap timbul di kemudian hari," tambahnya.
Dalam acara ini, Edi Sukoco juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terkait tata ruang di wilayahnya masing-masing. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menerapkan kebijakan tata ruang yang efektif.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat dapat lebih memahami dan berpartisipasi dalam mengawasi implementasi kebijakan tata ruang di Kabupaten Tabalong. Sinergi ini penting agar perencanaan tata ruang tidak hanya di atas kertas, namun dapat diimplementasikan dengan sukses dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkap Edi.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2023 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan ruang hingga tahun 2042. Aturan ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan di Kabupaten Tabalong, baik oleh masyarakat, pengusaha, maupun instansi pemerintah.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap bahwa upaya menciptakan wilayah yang tertata dan berkelanjutan dapat diwujudkan. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengikuti panduan ini, sehingga perencanaan wilayah dapat berjalan sesuai rencana dan kebutuhan masa depan.
