Reportasebanua.online, Tabalong — Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan pertanahan di wilayahnya dengan melantik dan mengambil sumpah Dian Palupi Kusumawardhani, S.H., M.Kn., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Tabalong.
![]() |
| Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong Lantik Dian Palupi Kusumawardhani sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah - Foto Kementerian ATR/BPN |
Prosesi pelantikan ini dilaksanakan pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Kantah Tabalong, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., bertindak sebagai pengambil sumpah.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kantor Pertanahan dan mitra kerja terkait, sebagai bentuk dukungan terhadap peran vital PPAT dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas aset pertanahan mereka.
Dian Palupi Kusumawardhani resmi bergabung dalam jajaran PPAT yang siap berperan sebagai perpanjangan tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan pelayanan prima di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, menyampaikan harapan agar PPAT yang baru dilantik dapat memberikan kontribusi maksimal, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Kabupaten Tabalong.
Ia menekankan bahwa peran PPAT sangat penting, tidak hanya dalam penyusunan akta tanah tetapi juga dalam memperkuat kolaborasi dengan Kantor Pertanahan, guna menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
"Sebagai mitra kerja ATR/BPN, kami berharap saudari Dian Palupi Kusumawardhani mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta dapat bersinergi dengan baik bersama Kantor Pertanahan. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan layanan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tabalong," ujar Edi Sukoco.
Pelantikan ini juga menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam menjamin kelancaran urusan pertanahan di wilayahnya, melalui ketersediaan PPAT yang berkompeten dan bersertifikat resmi.
Dengan adanya PPAT baru, masyarakat diharapkan mendapatkan kemudahan dalam mengurus keperluan akta tanah, baik itu untuk kebutuhan jual-beli, hibah, hingga pembebanan hak tanggungan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh mitra kerja, termasuk PPAT, guna mencapai target pelayanan pertanahan yang lebih optimal, serta menjawab tuntutan masyarakat akan layanan publik yang berkualitas dan profesional.
