Reportase Banua

Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah kepada Warga Jawa Barat, Tegaskan Upaya Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Reportasebanua.online, Bekasi – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan meminimalisir sengketa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 3.256 sertipikat tanah kepada masyarakat Jawa Barat. 

 Sekjen Kementerian ATR/BPN Serahkan 3.256 Sertipikat Tanah kepada Warga Jawa Barat, Tegaskan Upaya Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah - Foto Kementerian ATR/BPN

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/10/2024).

Sertipikat yang diserahkan kali ini berasal dari dua program unggulan pemerintah, yakni Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah. Dalam sambutannya, Suyus Windayana menekankan pentingnya kepastian hukum yang diberikan oleh sertipikat tanah untuk melindungi hak masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak mafia tanah yang kerap memicu konflik agraria.

“Kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar melalui sertipikat akan mengurangi potensi sengketa dan secara langsung menutup celah bagi mafia tanah untuk beroperasi. Ini adalah salah satu cara pemerintah melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan tanah,” tegas Suyus.

Ia juga menambahkan bahwa mafia tanah merupakan ancaman serius yang mengganggu ketenteraman masyarakat. 

“Mafia tanah ini sangat meresahkan. Dengan terus dilakukannya penerbitan sertipikat seperti hari ini, kami berharap ruang gerak mereka semakin sempit, bahkan hilang,” tambahnya.

Penyerahan sertipikat tanah ini adalah bagian dari program besar nasional yang menargetkan pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, yang berjumlah 126 juta bidang. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mencatat sekitar 118 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 94 juta di antaranya sudah memiliki sertipikat resmi.

“Kami terus berkomitmen untuk mencapai target 126 juta bidang tanah terdaftar pada 2025. Dengan capaian saat ini, sekitar 97% bidang tanah sudah terdaftar, dan sertipikat terus kami terbitkan, termasuk yang diserahkan hari ini kepada masyarakat Jawa Barat,” jelas Suyus Windayana di hadapan para peserta acara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menjelaskan bahwa dari total 3.256 sertipikat yang diserahkan, 2.000 sertipikat berasal dari Program PTSL di Kabupaten Bekasi. Sementara 250 sertipikat diserahkan untuk warga di Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta. Selain itu, sebanyak 256 sertipikat berasal dari Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sukabumi.

“Kami telah melakukan langkah inovatif dengan beralih ke sertipikat elektronik. Dari total sertipikat yang diserahkan hari ini, 2.275 bidang tanah telah beralih ke sertipikat elektronik. Sisanya masih berupa sertipikat analog karena proses pembukuannya dilakukan pada bulan Juni,” ujar Yuniar.

Lebih lanjut, Yuniar menekankan komitmen Kanwil BPN Jawa Barat untuk menyelesaikan target sertifikasi 100% di wilayahnya dengan kualitas yang baik dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Langkah peralihan dari sertipikat analog ke sertipikat elektronik merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di bidang pertanahan. Hal ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi layanan, tetapi juga meminimalkan potensi pemalsuan atau manipulasi data sertipikat tanah.

Acara penyerahan sertipikat ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pejabat dari lima kabupaten/kota di Jawa Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak-hak masyarakat atas tanah terjamin dan terlindungi secara hukum.

Penyerahan sertipikat tanah ini bukan hanya simbol keberhasilan program pemerintah, tetapi juga langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. 


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak