Reportasebanua.online, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali mengungkap praktik mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (18/10/2024), Menteri AHY memaparkan detail dua kasus besar di Kota dan Kabupaten Bandung dengan total potensi kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 triliun.
![]() |
| Menteri ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah di Bandung, Selamatkan Potensi Kerugian Lebih dari Rp3,6 Triliun - Foto Kementerian ATR/BPN |
“Kami telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan dan mencegah kerugian negara yang besar, terutama mengingat lokasi tanah yang strategis. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial,” ungkap Menteri AHY. Ia menjelaskan bahwa nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp3,6 triliun, terutama karena lokasi tanah yang terlibat memiliki nilai ekonomi tinggi jika dikembangkan.
Kasus pertama terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, salah satu wilayah strategis di kawasan metropolitan. Mafia tanah menggunakan modus pemalsuan dokumen dan manipulasi akta otentik untuk menguasai tanah yang bernilai tinggi. Nilai kerugian yang berhasil dicegah dalam kasus ini mencapai Rp3,6 triliun.
Menteri AHY menyoroti bahwa kasus ini tak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga pada ketidakpastian sosial di masyarakat.
“Kita berhasil menyelamatkan aset penting negara dan masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial yang lebih besar,” tambahnya.
Selain kasus di Kota Bandung, Kementerian ATR/BPN juga berhasil mengungkap praktik mafia tanah di Kabupaten Bandung. Modus operandi melibatkan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan izin perumahan. Objek tanah yang terlibat rencananya akan digunakan untuk pembangunan 264 unit rumah. Nilai kerugian yang dicegah dalam kasus ini mencapai Rp51,3 miliar.
“Kasus ini tidak hanya melibatkan penipuan dokumen, tetapi juga penggelapan jasa terkait perizinan. Dampaknya bisa sangat merugikan masyarakat yang berniat membeli rumah di kawasan tersebut,” jelas Menteri AHY.
Pemberantasan mafia tanah menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Satgas ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membongkar jaringan mafia tanah di berbagai daerah.
“Setiap tindakan yang merugikan negara, berapa pun nilainya, harus kita cegah. Satu rupiah pun yang merugikan masyarakat atau negara adalah kejahatan besar,” tegas AHY.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya ini, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan terkait tanah.
Kapolda Jawa Barat, Akhmad Wiyagus, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak mafia tanah tanpa pandang bulu.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah yang ada di wilayah hukum kami. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan kasus-kasus mafia tanah ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak agar bisa berjalan efektif dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penyelesaian konflik pertanahan ini dengan melaporkan setiap tindak kejahatan terkait tanah,” tambah Kapolda.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik sekaligus Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Arif Rachman, mengapresiasi kerja sama yang kuat antara Kementerian, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa penanganan mafia tanah menjadi fokus utama pemerintah.
“Kami akan terus menghukum mafia tanah. Mari kita gebuk mereka yang telah menjadi musuh bersama,” pungkasnya.
Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Polda Jawa Barat, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, serta Forkopimda Jawa Barat. Menteri AHY mengingatkan bahwa sinergi antara pusat dan daerah sangat penting dalam memberantas praktik mafia tanah yang masih marak di Indonesia.
Dengan keberhasilan ini, pemerintah menegaskan bahwa langkah pemberantasan mafia tanah akan terus diperkuat untuk melindungi hak-hak masyarakat serta mengamankan aset negara dari tindak pidana pertanahan.
