Reportasebanua.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Al Jafri Rt.14 Rw.03, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
![]() |
| Satresnarkoba Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Peredaran Sabu-sabu dan Karisoprodol - Foto Humas |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, personil Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku berinisial “AA” (24), yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis salah satu media online. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram, 43 butir obat yang diduga mengandung Karisoprodol, 1 batang pipet kaca dengan sisa sabu-sabu, 1 lembar plastik klip dengan sisa sabu-sabu, bong terbuat dari botol dengan dua batang sedotan bening, 1 korek api gas biru, 1 jaket putih, dan 1 handphone merek OPPO hitam.
“Barang bukti yang kami temukan akan kami sita untuk kepentingan tahap persidangan. Pelaku dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.
AKP Deny Juniansyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru dengan dukungan peran serta masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkotika di wilayah ini. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran gelap narkoba,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, sehingga peredaran gelap narkoba di Banjarbaru dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
