Reportase Banua

Pria 51 Tahun Ditangkap di Kabupaten Banjar, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Reportasebanua.online, Kabupaten Banjar - Seorang pria berusia 51 tahun berinisial SP berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Dusun Kombong, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, pada hari Senin (8/7), sekitar pukul 15.00 WITA. SP diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan narkotika jenis sabu.

Pria 51 Tahun Ditangkap di Kabupaten Banjar, Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Jenis Sabu - Foto Humas 

Penangkapan SP berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Mereka melaporkan adanya transaksi narkotika yang sering terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Merespon laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif di daerah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,05 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah tanpa plat nomor, sebuah handphone merk VIVO warna biru, uang tunai sebesar Rp 200.000, serta satu buah serok dari plastik warna hitam.

SP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindakan pidana terkait perdagangan dan kepemilikan narkotika golongan I. 

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah tersebut. Pihak berwenang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak