Reportasebanua.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah warung di Jalan Caraka Jaya Gang Kencana 3, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
![]() |
| Berkedok Sebagai Warung Biasa, Satresnarkoba Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Karisoprodol - Foto Humas |
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh salah satu personil Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki berinisial “MM” (28), warga Kota Banjarbaru, sebagai pelaku.
Saat penggeledahan, petugas berhasil menyita 605 butir narkotika jenis Karisoprodol, 3 lembar plastik bening, 1 lembar plastik klip, 1 kantong plastik warna ungu, dan 1 kantong plastik warna hitam dari tangan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Banjarbaru, melalui Kasat Resnarkoba AKP Deny Juniansyah, S.Tr.k., S.I.K., menyatakan bahwa upaya pencegahan peredaran narkotika golongan 1 jenis Karisoprodol akan terus ditingkatkan.
"Kami akan menindak tegas dan melakukan proses hukum terhadap para bandar maupun pengedar yang masih berani bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru," tegasnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika.
"Dengan kerjasama ini, kita dapat bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Banjarbaru," tambahnya.
Tindakan tegas dan ancaman hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi bandar, pengedar, hingga pengguna, sehingga dapat menekan laju peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
