Reportase Banua

Polsek Cempaka Berhasil Ungkap Maraknya Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Tiga Bulan Terakhir

Reportasebanua.online, Banjarbaru – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru meningkat tajam dalam tiga bulan terakhir. Polsek Cempaka berhasil mengungkap tiga kasus curanmor di tiga lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dan Senin (22/7/2024), serta di Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024).

Polsek Cempaka Berhasil Ungkap Maraknya Pencurian Kendaraan Bermotor dalam Tiga Bulan Terakhir - Foto Humas

Dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (24/7/2024) sore, Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, menjelaskan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. 

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah. Kami bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang terjadi," ujarnya.

Polisi mengamankan enam unit sepeda motor, empat di antaranya diduga hasil curian, serta menangkap empat tersangka. Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

"Ada empat tersangka dan enam sepeda motor yang telah kami selamatkan, serta barang bukti lain seperti laptop, ponsel, pelat motor, dan ransel," tambah Sedemen.

Para pelaku diketahui beroperasi pada dini hari, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan sepeda motor. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menyimpan sepeda motor hasil curian di Bentok, Tanah Laut. Namun, kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami akan melanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan,” tegas Sedemen.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus curanmor pertama terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 21/RW 07 Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (20/5/2024) dini hari, dengan tersangka AM (33). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang sudah berganti warna menjadi hitam.

Kasus kedua terjadi di Kompleks Cempaka Indah RT 01, Kelurahan Cempaka pada Rabu (10/7/2024) dini hari. Polisi mengamankan tersangka berinisial SY (34) berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan laptop. Dalam aksinya, SY menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria F dan satu buah tas ransel.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Transpol Ujung Murung RT 11/RW 03, Kelurahan Sungai Tiung pada Senin (22/7/2024) pagi. Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil membekuk AM dan rekannya ZA (32) beserta seorang penadah berinisial TR. Dari tangan AM dan ZA, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Saat beraksi, keduanya menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario.

Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen memastikan, keempat pelaku dan penadah tidak ada yang merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat Kecamatan Cempaka untuk mengamankan kendaraan bermotor dengan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat parkir resmi yang diawasi dengan lebih ketat.

"Silakan dikunci ganda, tidak hanya kunci di motor namun juga kunci ganda. Serta memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang resmi dan pengawasannya lebih waspada,” tutupnya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak