Reportase Banua

Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian Terhadap Teman Kerja, Dua Pelaku di Amankan Polres Banjarbaru

Reportasebanua.online, Banjarbaru - Dua pria di Banjarbaru, berinisial MRF (27) dan SR (25), ditahan polisi setelah terbukti melakukan pemerkosaan dan pencurian terhadap seorang Lady Companion (LC) berinisial LL (21) pada Rabu dini hari, 24 Juli 2024.

Lakukan Pemerkosaan dan Pencurian Terhadap Teman Kerja, Dua Pelaku di Amankan Polres Banjarbaru  - Foto Humas 

Kejadian bermula ketika LL, yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru, selesai bekerja dan dalam keadaan setengah mabuk setelah menemani tamu. LL kemudian beristirahat sejenak untuk mengurangi rasa pusing. Namun, MRF menghampirinya dan memaksa LL untuk segera pulang, menawarkan diri untuk mengantar LL ke kosnya.

MRF bersama SR kemudian membawa LL keluar dan menaikkannya ke sepeda motor. Namun, alih-alih mengantar LL ke kosnya, mereka membawanya ke kos SR di Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Dalam perjalanan, LL mendengar percakapan kedua pelaku yang berniat melakukan pemerkosaan, namun tidak berdaya untuk melawan.

Sesampainya di kos SR, LL direbahkan di atas kasur dan diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku. Setelah itu, mereka mencuri uang yang ada di tas LL. Selesai melakukan aksinya, pelaku kemudian mengajak LL makan di sebuah warung sebelum akhirnya mengantarnya ke kosnya.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, LL melaporkan kejadian itu ke Mapolres Banjarbaru. Kepada teman-temannya, LL menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya. Ketika teman-temannya menanyakan masalah tersebut kepada pelaku, mereka awalnya menyangkal dan menantang pembuktian di kantor polisi.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dari pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti seperti tisu bekas sperma dan jepit rambut milik korban yang menguatkan dugaan terhadap pelaku. Setelah diinterogasi, kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas, AKP Syahruji, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Kedua tersangka, MRF dan SR, sudah kita tahan di Polres Banjarbaru. Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah memperkosa korban. SR mengakui melakukan pemerkosaan dua kali, sementara MRF satu kali," ujarnya.

Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan pasal 6 huruf c UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak