Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang pemuda berinisial RY, berusia 24 tahun, di Desa Banua Asam, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kasus ini diusut berdasarkan laporan masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
![]() |
| Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap Kasus Narkotika di Banua Asam - Foto Humas |
Menurut keterangan Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika yang mencurigakan. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, dan berhasil mengamankan RY pada Senin malam, 22 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WITA.
RY ditangkap di pinggir jalan Desa Banua Asam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening. Selain itu, ditemukan juga satu lembar kertas merah, sebuah handphone merek VIVO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kapolres HST mengimbau masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika atau aktivitas mencurigakan lainnya. Saat ini, RY bersama barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
