Reportase Banua

Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Aktivitas Illegal Logging, Amankan 32 Meter Kubik Kayu

Reportasebanua.online, Banjarmasin – Upaya penyelundupan kayu ilegal asal Kalimantan Tengah menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan. Dalam operasi yang digelar awal Juni lalu, petugas berhasil mengamankan 32 meter kubik kayu yang diangkut menggunakan truk Fuso di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.

Ditpolairud Polda Kalsel Gagalkan Aktivitas Illegal Logging, Amankan 32 Meter Kubik Kayu - Foto Humas

Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei tahun ini, pihaknya telah menyita total 130 meter kubik kayu olahan jenis meranti. 

"Dalam kasus ini, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud, Kamis (13/6/2024).

Menurut Kombes Pol Andi Adnan, para pelaku telah lima kali melakukan pengiriman kayu secara ilegal. Mereka menggunakan modus pemalsuan dokumen yang tampak sah untuk memperoleh izin pengiriman.

"Dokumen-dokumen tersebut dipalsukan dan seolah-olah diterbitkan oleh perusahaan legal, yaitu PT Bina Bersama. Ketika akan diperiksa, pelaku sempat melarikan diri. Setelah diperiksa, dokumen ternyata palsu dan tidak dikeluarkan oleh pemilik usaha yang sah," jelasnya.

Ditpolairud Polda Kalsel juga mengamankan 60 meter kubik kayu tanpa dokumen di perairan Sungai Danau, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Tengah. Kayu tersebut diangkut menggunakan dua kapal. 

"Kami masih menyelidiki untuk menemukan siapa pemilik utama dari kayu ini," tambah Andi Adnan.

Selain menangkap para pelaku, polisi masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemesan kayu tersebut. Salah satu tersangka diketahui memperoleh kayu dari Sungai Hayu, Kalimantan Tengah, dan menggunakan dokumen palsu untuk mengurus pengiriman kayu tersebut. 

"Ada tersangka lain yang terlibat dalam pemalsuan surat hasil hutan dengan menggunakan identitas orang lain," jelas Andi Adnan.

Keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Pantja Satata. 

"Kami dari Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan sangat berterima kasih atas kinerja Ditpolairud Polda Kalsel. Sinergi dalam upaya mencegah kerusakan hutan ini sangat penting dan harus terus terjalin, karena pengawasan kami lebih fokus di dalam hutan sementara Ditpolairud membantu di jalur transportasi," ucapnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Ditpolairud Polda Kalsel berharap dapat menekan aktivitas illegal logging di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya, serta memastikan kelestarian hutan tetap terjaga.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak