Reportasebanua.online, Martapura - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjar berhasil melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil Operasi Antik Intan 2024. Acara tersebut digelar pada Rabu siang, 26 Juni 2024, di Kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kasat Narkoba Polres Banjar, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, serta Kasat Tahti Polres Banjar dan sejumlah anggota Polres Banjar.
![]() |
| Polres Banjar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi Antik Intan 2024 - Foto Humas |
Operasi Antik Intan 2024 berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, antara lain 97,83 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, serta 475 butir obat warna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol (zenit). Barang-barang tersebut kemudian dihancurkan dengan menggunakan blender, sebagai simbol nyata dari upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar.
Kasat Narkoba Polres Banjar menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang adil.
Diharapkan, pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat memberikan efek jera kepada para pengedar dan pelaku narkotika, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Upaya ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredarannya.
