Reportasebanua.online, Tabalong - Seorang wanita berusia 36 tahun dengan inisial MA, warga Kelurahan Belimbing Raya, Tabalong, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong atas dugaan tindak pidana penipuan gadai mobil. Kasus ini bermula ketika MA menyewa mobil milik YS tanpa sepengetahuan pemiliknya, lalu menggadainya kepada korban AR (42) dengan nilai mencapai Rp 25 juta.
![]() |
| Diduga Gadai Mobil Tanpa Izin, Wanita Asal Berinisial MA Diamankan Polres Tabalong - Foto Humas |
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, mengungkapkan bahwa korban awalnya menerima tawaran gadai mobil dari MA, yang dikenalkan oleh seorang teman. Namun, setelah beberapa hari, korban dikejutkan dengan kehadiran YS yang mengklaim sebagai pemilik mobil dan menanyakan transaksi gadai tersebut.
"Korban merasa telah ditipu setelah YS mengonfirmasi bahwa mobil yang digadaikan sebenarnya miliknya dan tidak pernah disewakan kepada MA," kata Anib kepada wartawan, Senin (tanggal).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Tabalong dan mengungkapkan kerugian finansial yang dialaminya. Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Iptu Danang Eko Prasetyo segera bergerak cepat untuk menangkap MA di Kelurahan Pembataan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi gadai dan satu unit mobil penumpang," tambah Anib.
Proses hukum terhadap MA akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Tabalong juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, serta melakukan verifikasi yang cermat terhadap status barang yang akan digadaikan.
