Reportasebanua.online, Tabalong - Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K, bekerjasama dengan Unit Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial IM (34) dan MSR (29) pada Jumat (31/05/2024) sore. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan terkait transaksi mobil di Banjarmasin.
![]() |
| Polisi Amankan Dua Tersangka Penipuan Mobil di Tabalong: Korbannya Merugi Jutaan Rupiah - Foto Humas Polres Tabalong |
Menurut keterangan PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, pelaku IM dan MSR diamankan di dua lokasi yang berbeda. IM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sementara MSR diamankan di sebuah rumah kost di Kelurahan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan yang melibatkan transaksi mobil dengan modus yang cukup rumit.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku IM telah menipu korban dengan cara menyuruh pelaku MSR untuk merental sebuah mobil dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah mobil diserahkan kepada IM, imbalan yang dijanjikan tidak diberikan.
"Korban merasa dirugikan sebesar 73,5 juta Rupiah akibat penipuan ini," tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan penipuan tersebut, termasuk adanya KTP palsu yang digunakan oleh salah satu pelaku. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui indikasi penipuan," tutupnya.
