Reportasebanua.online, Tabalong - Pada Rabu (05/06/2024) sore, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HID (28), warga desa Auh kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Balangan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima informasi dari warga tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
![]() |
| Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria Berinisial HID Asal Tabalong Diamankan Polisi - Foto Humas Polres Tabalong |
Menurut keterangan PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno yang disampaikan atas nama Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., petugas mendatangi sebuah rumah di desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Saat petugas tiba di lokasi, pelaku HID dan pelaku UD (DPO) yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri dengan melompat dari jendela. Namun, HID berhasil ditangkap sementara pelaku UD berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pemeriksaan lanjutan di rumah tersebut, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I, serta 1 buah timbangan kecil di saku celana belakang sebelah kanan. Barang bukti tambahan ditemukan di luar rumah, di bawah jendela, yang kemungkinan dibuang oleh pelaku.
Pelaku HID kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan peredaran gelap narkotika sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I, timbangan digital kecil, plastik klip, dan satu unit handphone juga turut diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
