![]() |
| Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Tahun 2025 - Foto Kementerian ATR/BPN |
Reportasebanua.online, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat program sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang digunakan umat beragama, sekaligus mendukung kerukunan dan kebebasan beribadah sebagaimana tercantum dalam Program Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyoroti rendahnya jumlah tanah wakaf yang telah terdaftar secara nasional.
“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” jelas Nusron Wahid.
Program ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam menjaga fungsi tanah wakaf untuk keperluan ibadah dan kegiatan sosial. Dengan percepatan sertipikasi ini, pemerintah berharap dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi umat beragama.
Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan agraria, khususnya pada tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.
Nusron menegaskan komitmen kementerian untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi mempercepat proses administrasi dan penyelesaian sertipikasi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif tidak hanya pada sektor agraria, tetapi juga dalam memperkuat kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
