![]() |
| Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa dan Konflik - Foto Kementerian ATR/BPN |
Reportasebanua.online, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan sertipikasi tanah wakaf untuk mencegah sengketa dan konflik serta memberikan kepastian hukum. Langkah ini dianggap krusial untuk melindungi aset-aset wakaf dan memaksimalkan manfaatnya bagi umat.
"Tanah wakaf yang belum bersertipikat perlu segera didaftarkan agar tidak memicu konflik di kemudian hari," ungkap Nusron Wahid setelah menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 25 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di Kantor PWNU Jawa Barat, Bandung, Kamis (5/12/2024).
Menteri Nusron menggarisbawahi bahwa sertipikasi tanah wakaf telah menjadi salah satu prioritas dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah selama tujuh tahun terakhir. Program ini mencakup tanah milik masyarakat umum, instansi pemerintah, korporasi, termasuk tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan.
"Kami terus mendorong hingga mencapai target 120 juta bidang tanah terdaftar, termasuk tanah wakaf, untuk memastikan semua aset terlindungi secara hukum," tegasnya.
Ketua PWNU Jawa Barat, Juhadi Muhamad, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata sinergi antara pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU). Ia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat penyelesaian permasalahan aset tanah NU yang masih menjadi pekerjaan rumah di Jawa Barat.
"Melalui kerja sama ini, semoga semua tantangan terkait aset wakaf NU bisa diselesaikan dengan optimal. Tentu, ini tergantung bagaimana kita memaksimalkan kinerja masing-masing pihak," ujar Juhadi.
Sebagai simbol konkret dari upaya ini, Menteri Nusron menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan yayasan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan masyarakat luas.
Kerja sama dalam PKS ini mencakup layanan pertanahan, percepatan sertipikasi, dan pengamanan tanah wakaf milik NU di berbagai wilayah Jawa Barat. Empat Kepala Kantah turut hadir dalam penandatanganan, yaitu dari Kabupaten Bogor I dan II, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bandung, bersama para Kepala PCNU masing-masing.
Selain menyerahkan sertipikat tanah wakaf, Menteri ATR/BPN juga menegaskan pentingnya pengawasan untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, Yanuar Hikmat Ginanjar.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, dapat terdaftar secara legal sehingga mendukung kemaslahatan umat dan menghindari konflik di masa mendatang.
