Reportasebanua.online, Kabupaten Banjar - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
![]() |
| Satresnarkoba Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kecamatan Karang Intan - Foto Humas |
Pengungkapan ini dilakukan dalam dua tahap penangkapan pada Senin, 4 November 2024, dengan dua orang tersangka yang diamankan.
Tahap pertama penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA. Petugas berhasil menangkap tersangka pertama, MH (27), seorang warga Desa Awang Bangkal Barat, di pinggir Jalan Pendidikan, Desa Awang Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,07 gram serta satu unit ponsel Vivo berwarna biru.
MH diduga kuat melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan dikenai pasal sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan interogasi terhadap MH, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap seorang wanita berinisial AR (36) pada pukul 15.45 WITA di Desa Awang Bangkal Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan, yakni 25 paket sabu dengan berat kotor 8,43 gram (berat bersih 3,93 gram), satu timbangan digital, satu dompet kecil hitam, satu kotak kecil kuning, satu bundle plastik klip, satu unit ponsel iPhone hitam, serta uang tunai sebesar Rp550.000,-.
Kapolres Banjar, melalui Kepala Satresnarkoba Polres Banjar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Banjar mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di wilayah mereka.
