Reportasebanua.online, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah berupaya memperkuat regulasi di bidang tata ruang guna mendukung investasi.
![]() |
| Mendukung Investasi, Menteri Nusron Siapkan PP tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional - Foto Kementerian ATR/BPN |
Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu (30/10/2024).
“Kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025 hingga 2045,” ujar Nusron Wahid saat memaparkan Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mulai berkoordinasi, baik secara vertikal maupun horizontal, terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari RTRWN.
Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah masuknya investasi di Indonesia.
“Dulu, ketika saya masih menjadi Anggota DPR di Komisi VI, kita sering mengeluhkan lambatnya proses dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Setelah berada di posisi ini, saya memahami bahwa meskipun PKKPR berada di bawah Kementerian ATR/BPN, pengelolaan tata ruang masih merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Masih banyak Pemda yang belum menerapkan online system dalam pengelolaan tata ruang, bahkan ada yang belum memiliki peta tata ruang dan sarana pendukung lainnya. Ini adalah salah satu hal yang perlu kita koordinasikan,” jelas Menteri Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam kesempatan yang sama menyambut baik upaya Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target RTRWN dan RDTR.
“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan target penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta RDTR di seluruh Indonesia, yang terintegrasi dengan OSS, sebelum akhir tahun 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini dihadiri oleh seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI beserta sejumlah anggota.
