Reportasebanua.online, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan upaya deteksi dini guna mencegah timbulnya kejahatan pertanahan serta meredam konflik yang terjadi di lapangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama dengan Kementerian Pertahanan dan Badan Intelijen Negara (BIN).
![]() |
| Perluas Kerja Sama, Kementerian ATR/BPN Gandeng Kementerian Pertahanan dan BIN untuk Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan - Foto Kementerian ATR/BPN |
Kolaborasi strategis ini bertujuan untuk menciptakan sistem peringatan dini yang komprehensif dalam mendukung stabilitas nasional.
"Kita buat early warning system, deteksi dini agar konflik pertanahan ini tidak mengganggu stabilitas ketahanan dan pertahanan nasional," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berlangsung di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Kerja sama ini secara resmi ditandai melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Kepala BIN, Muhammad Herindra.
Melalui kolaborasi lintas institusi ini, pemerintah berharap dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan serta penuntasan tindak pidana pertanahan.
Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu menangani permasalahan pertanahan yang kerap memicu konflik sosial hingga potensi gangguan terhadap stabilitas politik dan pertahanan negara.
Kerja sama ini dilandasi oleh tanggung jawab Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terus meningkat.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa permasalahan pertanahan sering kali melibatkan berbagai pihak, mulai dari individu, korporasi, hingga negara. Konflik ini juga dikategorikan dalam tiga level utama, yakni:
- Low Intensity Conflict – Konflik berskala kecil, seperti sengketa antara individu.
- High Intensity Conflict – Konflik yang melibatkan individu melawan korporasi, yang kadang memiliki dampak luas.
- Konflik dengan Potensi Isu Politik – Konflik yang terjadi antara masyarakat dengan aparat negara atau aset negara, yang berpotensi memicu instabilitas politik dan pertahanan nasional.
"Untuk konflik level rendah, biasanya terjadi antara individu, sementara konflik level tinggi sering kali melibatkan korporasi. Namun, ada potensi besar konflik tanah yang memiliki dampak politik luas, seperti konflik antara rakyat dengan aparat atau terkait aset negara. Hal ini harus dicegah agar tidak menciptakan ketegangan yang dapat mengganggu stabilitas nasional," jelas Menteri Nusron.
Penguatan upaya pemberantasan kejahatan pertanahan sebenarnya telah dimulai sejak 2018 melalui Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI.
Salah satu langkah konkret adalah pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah, yang bertujuan memberantas kejahatan pertanahan yang melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan kerja sama baru ini, diharapkan langkah-langkah pemberantasan kejahatan pertanahan semakin terintegrasi dan efektif dalam menciptakan keamanan serta keadilan di sektor pertanahan.
