![]() |
| Kantor Pertanahan Tabalong Tinjau Lapangan Permohonan Persetujuan Teknis (PERTEK) di Kelurahan Mabuun - Kantah Kab. Tabalong |
Reportasebanua.online, Tabalong – Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Ibu Rahima Awalia Hamdi, S.Sos., M.IP., bersama jajaran, melaksanakan peninjauan lapangan terkait permohonan Persetujuan Teknis (PERTEK) Pertanahan oleh pemohon, Eko Sutopo Warno, pada Selasa (28/11/2024).
Permohonan ini berhubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah seluas 2.306 m² yang berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diajukan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terutama terkait zonasi dan tata ruang wilayah.
"Pemeriksaan langsung ke lokasi dilakukan untuk mengevaluasi kelayakan tanah tersebut, memastikan bahwa tanah dapat digunakan sesuai tujuan pemohon tanpa melanggar peraturan tata ruang, serta menghindari potensi konflik pemanfaatan tanah di masa depan," Rahima.
Dalam peninjauan, Ibu Rahima Awalia Hamdi, S.Sos., M.IP., menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan tanah dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan yang disetujui tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong untuk mendukung pengelolaan tanah yang berorientasi pada pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Dengan memadukan tata kelola pertanahan yang baik dan kebijakan tata ruang yang jelas, Kantor Pertanahan berusaha memastikan bahwa pemanfaatan tanah tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses evaluasi Persetujuan Teknis (PERTEK) melibatkan pemeriksaan detail terhadap lokasi tanah, termasuk mempertimbangkan kondisi lapangan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampak penggunaan tanah terhadap wilayah sekitar.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran sesuai dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Tabalong.
Peninjauan lapangan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong mencerminkan profesionalisme dan dedikasi untuk memastikan kebijakan pertanahan mendukung pertumbuhan daerah yang terarah dan berkualitas.
