![]() |
| Kantor Pertanahan Tabalong Serahkan 49 Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Muang Melalui Program PTSL - Foto Kantah Kab.Tabalong |
Reportasebanua.online, Tabalong - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., bersama Tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menyerahkan sebanyak 49 sertifikat tanah kepada warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Penyerahan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat setempat.
Dalam acara yang berlangsung sederhana namun penuh makna, Bapak Edi Sukoco menyampaikan pentingnya Program PTSL sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia.
Program ini memberikan solusi bagi masyarakat agar memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal.
“Sertifikat tanah ini tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan tanah, baik untuk pembiayaan melalui bank, pembangunan, maupun kebutuhan lainnya,” ujar Edi Sukoco pada Selasa (28/11/2024).
Program PTSL merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah di berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil seperti Desa Muang. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat mengelola tanahnya dengan lebih percaya diri dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dalam mendukung agenda pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, khususnya di wilayah yang sebelumnya belum tersentuh program sertifikasi tanah.
Dengan keberhasilan penyerahan 49 sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat Desa Muang dapat memanfaatkan aset tanah mereka secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pembangunan di daerahnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong akan terus melanjutkan upaya untuk menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah-wilayah lainnya guna menciptakan pemerataan manfaat program PTSL.
Adapun Manfaat Program PTSL bagi Masyarakat:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui akses pembiayaan bank.
- Menghindarkan masyarakat dari potensi sengketa tanah.
- Mempermudah proses alih hak atau jual beli tanah.
Program PTSL di Kabupaten Tabalong menjadi salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemberdayaan aset legal. Warga yang menerima sertifikat tanah di Desa Muang menyambut baik program ini dan berharap agar pemerintah terus mendukung upaya serupa di masa mendatang.
