Reportase Banua

Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti Fantastis Senilai Rp59,2 Triliun

Reportasebanua.online, Jakarta – Bareskrim Polri mengumumkan hasil operasi besar pemberantasan narkotika yang berhasil mengungkap 80 kasus peredaran narkoba, termasuk tiga jaringan internasional, dengan nilai transaksi mencapai Rp59,2 triliun.

Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus Narkotika, Sita Barang Bukti Fantastis Senilai Rp59,2 Triliun - Foto Humas 

Operasi yang dilaksanakan sepanjang September hingga Oktober 2024 ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin ke-7 yang mencakup reformasi hukum serta pemberantasan korupsi, narkoba, dan penyelundupan.

Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen maksimal untuk menutup semua celah penyelundupan narkoba. 

"Pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah prioritas ke-4 program pemerintah. Kami akan terus berupaya menutup semua akses peredaran narkoba yang mengancam masyarakat,” ujarnya.

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, upaya pemberantasan ini dijalankan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mencakup aspek suplai dan permintaan, sehingga pendekatan ini lebih komprehensif. 

Operasi ini melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda di berbagai daerah, serta instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Ditjen Bea Cukai.

Dari hasil operasi ini, sebanyak 136 tersangka telah ditetapkan. Pengungkapan ini juga mencakup tiga jaringan internasional: jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS yang aktif di 5 provinsi, dan jaringan H yang dikelola oleh tiga bersaudara di Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, 357.731 butir ekstasi, ketamin 932,3 gram, double L 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9 kilogram, hasish 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mephedrone 8.157 butir, dan 2.974,9 gram happy water. 

Berdasarkan estimasi, barang bukti ini mampu menyelamatkan lebih dari 6,2 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Analisis keuangan yang dilakukan PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi dari jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun.

 Komjen Wahyu Widada menegaskan bahwa Polri akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memiskinkan pelaku dan menyita aset hasil kejahatan mereka. Hingga saat ini, aset senilai Rp869,7 miliar telah disita sebagai langkah tegas untuk memberi efek jera.

“Kami akan memiskinkan para bandar narkoba dengan TPPU dan menyita aset mereka, memastikan mereka tidak lagi mendapat keuntungan dari kejahatan ini,” jelas Komjen Wahyu.

Komjen Wahyu juga menekankan bahwa upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari visi Polri untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. 

Selain penegakan hukum, Polri terus menggalakkan upaya pencegahan dengan mengubah kawasan rawan narkoba menjadi kampung bebas narkoba.

"Kami mendorong kolaborasi aktif dengan masyarakat agar kampung-kampung yang rawan narkoba berubah menjadi kampung yang bebas narkoba, sehingga daya tangkal dan cegah peredaran narkoba semakin kuat,” tambah Wahyu.

Lebih lanjut, Kapolri menegaskan sikap tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam peredaran narkoba. Jika ditemukan pelanggaran, Polri akan memprosesnya melalui jalur hukum, baik peradilan pidana maupun sanksi kode etik.

Dengan operasi bersama dan pendekatan menyeluruh ini, Polri berharap dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia dan memberikan perlindungan lebih optimal bagi seluruh masyarakat.


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak