Reportasebanua.online, Banjarbaru — Dalam upaya mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan menekankan pentingnya pengelolaan aduan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencapai pelayanan yang transparan, cepat, dan responsif.
![]() |
| Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan Tingkatkan Pelayanan Publik, Terima Aduan Masyarakat Melalui Berbagai Kanal - Foto Kementerian ATR/BPN |
Kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap layanan pengaduan dan media sosial diadakan untuk seluruh satuan kerja BPN Kalimantan Selatan, melibatkan perwakilan dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di tingkat pusat.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kabupaten Tabalong, Ibu Agustina Sulistiani, S.IP., M.H., bersama staf hadir untuk mengikuti kegiatan ini, yang merupakan langkah nyata BPN Kalsel dalam mengembangkan sistem layanan yang baik (good governance) dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalsel, Budiyarsih, S.E., pengelolaan aduan akan menjadi bahan evaluasi penting di tingkat pimpinan.
“Kami menargetkan agar Kalimantan Selatan bisa menjadi yang terdepan dalam pelayanan, hingga selalu muncul dalam tiga besar dalam rapat-rapat pimpinan atau rapat kerja nasional," ujarnya.
Analis Informasi dari Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Farizal Caturhutomo, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa pengaduan masyarakat tidak semata dianggap sebagai kritik, tetapi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi.
"Aduan dari masyarakat adalah jembatan komunikasi yang memberi masukan bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun daring, seperti platform SP4N-LAPOR!, email (surat@atrbpn.go.id), hotline WhatsApp (0811-1068-000), dan media sosial Kementerian ATR/BPN, termasuk Instagram, Facebook, dan X dengan tagar #TanyaATRBPN. Respons cepat dijanjikan, terutama untuk pengaduan melalui WhatsApp, yang ditanggapi dalam waktu 1x24 jam.
Dari hasil monitoring, tercatat bahwa pengelolaan aduan melalui SP4N-LAPOR! dan WhatsApp di BPN Kalimantan Selatan sudah menunjukkan kemajuan yang baik.
Ke depannya, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Kalsel akan terus meningkatkan mutu layanan untuk memenuhi harapan masyarakat.
