Reportasebanua.online, Tabalong – Sebanyak 165 sertifikat tanah secara simbolis diserahkan kepada warga Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Acara penyerahan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong dan berlangsung di Balai Desa Bungin, Rabu (15/11/2024).
![]() |
| 165 Sertifikat Tanah Resmi Diserahkan, Warga Desa Bungin Raih Kepastian Hukum - Foto Kantah Tabalong |
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong, Bapak Edi Sukoco, S.T., M.Sc., didampingi oleh Camat Banua Lawas, Kepala Desa Bungin, dan dihadiri oleh ratusan warga penerima manfaat. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat memiliki jaminan hukum atas tanah yang dimiliki. Hal ini tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah sebagai modal dalam berbagai kegiatan ekonomi,” ujar Edi Sukoco dalam sambutannya.
Program PTSL, yang telah berjalan sejak 2017, bertujuan memastikan seluruh tanah di Indonesia terdaftar dan memiliki sertifikat resmi. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti dan investasi.
Legalitas tanah diyakini dapat mengurangi potensi sengketa yang sering terjadi di tingkat lokal. Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga dapat mencegah konflik di masa depan.
Camat Banua Lawas, dalam kesempatan tersebut, mengapresiasi program ini yang telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilaksanakan di wilayah lain, karena sangat membantu warga kami untuk memperoleh hak kepemilikan tanah secara legal dan aman,” ungkapnya.
Melalui program ini, pemerintah terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas tanah. Kepala Desa Bungin juga mengungkapkan rasa syukur atas realisasi program ini di desanya. “Ini adalah langkah besar untuk membantu masyarakat kami, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat tanah sebelumnya,” katanya.
Ke depan, program PTSL diharapkan dapat menjangkau lebih banyak daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di Tanah Air tercatat dan memiliki sertifikat, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya penyerahan sertifikat ini, masyarakat Desa Bungin kini memiliki landasan hukum yang jelas atas kepemilikan tanah mereka, yang tidak hanya bermanfaat secara sosial tetapi juga ekonomi. Program ini diharapkan dapat terus berjalan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.
