Reportase Banua

Tragedi Pembunuhan di Desa Padang Panjang, Karang Intan: Tersangka Ditangkap dan Motif Terungkap

Reportasebanua.online, Kabupaten Banjar - Sebuah tindak pidana pembunuhan menggemparkan warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar pada Senin pagi, 1 Juli 2024. Korban, ABS (23 tahun), ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada kiri di Jalan PM Noor, Desa Padang Panjang.

Tragedi Pembunuhan di Desa Padang Panjang, Karang Intan: Tersangka Ditangkap dan Motif Terungkap - Foto Humas 

Kejadian tragis ini pertama kali ditemukan oleh seorang saksi, S, yang sedang berjualan sayur di depan langgar Miftahul Hair sekitar pukul 06.00 WITA. Lebih dari 45 menit kemudian, S bersama dengan RS menemukan korban sudah tidak bernyawa akibat luka tusuk yang dideritanya. Warga segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Karang Intan, yang langsung merespons dengan mengevakuasi korban ke RSU Ratu Zalecha Martapura.

Dalam pemeriksaan awal oleh dokter jaga RSUD Ratu Zalecha, Dr. Eko Prasetyono, ditemukan luka lecet di bahu kiri dan luka terbuka di dada kiri korban, masing-masing sepanjang 1,5 cm dan 2 cm.

Tim Opsnal Polres Banjar, dibantu oleh Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam, serta Polsek Karang Intan, melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada aplikasi Michat yang digunakan korban. Berkat informasi dari aplikasi tersebut, tim berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka yang terlibat dalam peristiwa tragis ini:

1. B (27 tahun), beralamat di Jl. Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

2. R (25 tahun), beralamat di Jl. Karang Anyar III, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

3. AFM (20 tahun), beralamat di Kompleks Angkasa Raya Trikora, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

4. RS (16 tahun), beralamat di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Pada dini hari tanggal 2 Juli 2024, tim berhasil menemukan dan mengamankan para tersangka di kos-kosan yang mereka huni di Jl. Karang Anyar 1, Kelurahan Banjarbaru Utara. Sdr. F, salah satu dari tersangka, mengakui bahwa senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan tersebut adalah milik Sdr. B. Polisi berhasil mengamankan Sdr. B bersama dengan barang bukti pada pukul 03.40 WITA.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka, Sdr. F, pembunuhan terjadi setelah terjadi percekcokan antara korban dan Sdri. R terkait dengan permintaan untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi *Michat*. Perdebatan ini berujung pada tindakan kriminal yang mengakibatkan kematian tragis korban.

Saat ini, Sdr. F menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan ini. Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.

Kejadian ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang tegas dan adil untuk menjamin keamanan masyarakat serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak