Reportase Banua

Trending

Resahkan Warga! Polres HST Tangkap Dua Pelaku Jambret di Barabai

Reportasebanua.online, Hulu Sungai Tengah – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam) berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret). Kedua pelaku yang ditangkap adalah IM (27) dan MN (18), keduanya merupakan warga Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST.

Resahkan Warga! Polres HST Tangkap Dua Pelaku Jambret di Barabai - Foto Humas

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi. Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan yang diterima dari seorang perempuan bernama IT, yang melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu, 9 Juni 2024.

Menurut laporan IT, insiden terjadi pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.10 WITA. IT dan korban JR sedang dalam perjalanan pulang ke rumah di Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai. Saat dalam perjalanan, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka dan dengan cepat merampas tas milik JR, mengakibatkan JR terjatuh dan mengalami luka-luka. Kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 2.999.000,-.

Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Saat ini, IM dan MN telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • 1 kotak handphone merk Samsung Galaxy A12
  • 1 baju gamis warna hitam
  • 1 jaket merk Hoodie warna hijau
  • 1 sisa tas warna coklat yang sudah terbakar
  • 1 handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih
  • 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna biru dengan Nopol DA 6179 EBJ
  • 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang telah dipreteli tanpa dilengkapi dengan Nopol

Dalam keterangan resminya, IPTU Akhmad Priadi mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang berstatus tidak bekerja, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. 

“Kami telah mengamankan IM dan MN beserta barang bukti terkait. Mereka kini dalam proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka,” ujarnya.

Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda, menyampaikan apresiasinya kepada tim yang terlibat dalam operasi penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Polres HST akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Kami berusaha memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan dedikasi kami,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan. Polres HST juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan aman. 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak