Reportasebanua.online, Tanah Bumbu - Polsek Sungai Loban berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial RKS. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, di Desa Sumber Makmur.
![]() |
| Polsek Sungai Loban Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur - Foto Humas |
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari MA, ibu korban. MA melaporkan bahwa putrinya, RKS, telah menjadi korban kekerasan seksual oleh MS. “Setelah menerima laporan, Kapolsek Sungai Loban, IPDA Kity Tokan, S.H., M.H., bersama anggota piket segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Menurut penjelasan Kapolsek Sungai Loban, IPDA Kity Tokan, kasus ini terungkap ketika MA menemukan video di ponsel milik RKS yang menampilkan wajah putrinya bersama MS. Setelah ditanya oleh ibunya, RKS mengaku bahwa MS telah memaksa dan mengancamnya untuk berhubungan badan sebanyak tiga kali. MS mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban menolak.
“Karena takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memenuhi permintaan MS dan mendatangi rumahnya di Sebamban, Blok F, Rt 002, Rw 00, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu. Merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian tersebut, MA melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Loban untuk ditindaklanjuti,” jelas IPDA Kity Tokan.
Setelah menerima laporan, tim Polsek Sungai Loban segera melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa tersangka berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap MS. Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh petugas.
"Tim segera bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dengan selamat," kata IPTU Jonser Sinaga, Kasihumas Polres Tanah Bumbu.
Menurut keterangan Kapolsek Sungai Loban, IPDA Kity Tokan, kasus ini diawali ketika MA melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh MS, yang telah memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut dengan ancaman tersebarnya video yang direkam.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polsek Sungai Loban dalam menangani kasus ini. Penangkapan pelaku membuktikan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa," ungkap IPDA Kity Tokan.
Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.
