Reportasebanua.online, Banjarbaru - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ineks sebanyak 27 butir dan obat yang diduga mengandung narkotika (Karisoprodol) sebanyak 11 butir. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Rabu, 17 Juli 2024.
![]() |
| Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Obat di Banjarbaru, Langkah Tegas Polres Banjarbaru dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotika - Foto Humas |
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh unit operasional Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada 26 Juni 2024. Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka dengan inisial "AF dan R", yang saat ini ditahan di Rutan Polres Banjarbaru.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan larutan deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran toilet, dengan disaksikan oleh kedua tersangka serta dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, penasehat hukum, Ka SPKT Polres Banjarbaru, dan Kasi Humas Polres Banjarbaru.
AKP Deny Juniansyah juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam pencegahan serta penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan peredaran narkotika di masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata komitmen Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dalam memberantas kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat Banjarbaru.
