Reportasebanua.online, Banjarbaru – Unit Opsnal Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kerugian sebesar 40 juta rupiah yang terjadi di Booze Café & Karaoke, Jalan Trikora, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
![]() |
| Gunakan Modus Pencurian Dengan Minta Sumbangan, Pria Berinisial NH Diamankan Polres Banjarbaru - Foto Humas |
Kejadian bermula ketika korban menaruh tas berisi uang 40 juta rupiah di meja kasir saat tiba di lokasi. Korban kemudian melanjutkan aktivitasnya, meninggalkan tas di meja kasir di mana seorang temannya sedang duduk. Ketika korban kembali, tas tersebut sudah hilang dan temannya tidak menyadari pencurian tersebut karena sempat tertidur. Setelah meninjau rekaman CCTV, korban melihat seorang pria tak dikenal masuk dan mengambil tas itu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan bahwa pelaku, berinisial "NH" alias Edi (49 tahun), seorang buruh harian lepas dan warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, berhasil ditangkap di Komplek Griya Alam Lestari, Jalan Karang Anyar II, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Pelaku mengaku telah menghabiskan uang hasil curian untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli barang elektronik serta lainnya.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminta sumbangan atas nama masjid. Ia masuk ke dalam Booze Café & Karaoke, kemudian memanggil karyawan. Setelah tidak ada sahutan, pelaku melihat situasi sepi dan langsung mengambil tas yang berisi sejumlah uang di meja kasir,” jelas Iptu Zuhri Muhammad.
Alasan ekonomi menjadi motif utama pelaku yang kini harus menghadapi hukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Barang-barang yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil curian, seperti 1 unit sepeda motor, 1 kulkas merk SHARP dua pintu warna abu-abu tua, 1 TV LED 28 inch merek Sharp, 1 rak TV warna hitam, serta 3 kursi sofa beserta meja sofa, telah disita oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan yang dilakukan pelaku kejahatan, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.
