Reportasebanua.online, Banjarbaru – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (29/05/2024) dini hari, di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
![]() |
| Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kelurahan Guntung Manggis - Foto Humas |
Pelaku yang ditangkap berinisial AD. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram, 1 batang pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah kotak rokok bertuliskan Marlboro warna hitam merah, 1 buah tas warna hitam, dan 1 lembar celana pendek kain bertuliskan GAZD berwarna abu-abu. Selain itu, polisi juga menemukan 1 unit handphone VIVO warna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. Pelaku beserta barang buktinya telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan pelaku AD beserta barang bukti yang ditemukan.
"Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Banjarbaru," ujarnya.
Pelaku AD dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih bersih dan sehat," tutup Iptu Denny.
