Reportase Banua

Rampas Handphone Milik Mantan Istri, Pria Berinisial MA Asal Tabalong Diamankan Polisi

Reportasebanua.online, Tabalong - Polsek Bintang Ara dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Sardi Abdul Karim, S.PD.I bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (35), warga Misim, Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong pada Selasa (11/06/2024) sore.

Rampas Handphone Milik Mantan Istri, Pria Berinisial MA Asal Tabalong Diamankan Polisi - Foto Humas Polres Tabalong 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa MA diamankan di kediamannya terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Peristiwa ini diduga terjadi saat MA memaksa mantan istrinya, JUM (20), untuk menyerahkan handphone-nya setelah menemukan percakapan mesra antara korban dan seseorang yang tidak dikenalnya.

Kejadian dimulai pada Selasa (28/05/2024) malam di mana MA mendatangi tempat acara haul di rumah tetangga korban. Setelah acara selesai, MA mengancam korban dengan kekerasan, mengatakan "Kalau tidak menyerahkan, ku bunuh kamu!!" Korban yang ketakutan langsung menyerahkan handphone-nya kepada MA.

Setelah berhasil mendapatkan gawai tersebut, MA meninggalkan tempat kejadian. Namun, beberapa saat kemudian, MA kembali mencari korban dengan berteriak-teriak dan mengejarnya hingga korban bersembunyi di dalam sumur, mengalami beberapa luka ringan pada tubuhnya.

Saat ini, MA telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Barang bukti berupa satu buah gawai berwarna biru langit beserta kotaknya juga telah disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak