Reportase Banua

Diduga Tadah Skuter Dari Hasil Kejahatan, Pria Berinisial JS Diamankan Polres Tabalong

Reportasebanua.online, Tabalong - Seorang pria berusia 30 tahun dengan inisial JS ditangkap oleh Reserse Kriminal Polres Tabalong atas dugaan melakukan tindak pidana pertolongan jahat (Tadah) terkait pengambilan skuter metik tanpa dokumen sah. Kejadian bermula ketika skuter milik korban, SUT (31 tahun), diduga dicuri saat korban tertidur di sebuah bengkel kosong di Tabalong.

Diduga Tadah Skuter Dari Orang Tak Dikenal, Pria Berinisial JS Diamankan Polres Tabalong - Foto Humas Polres Tabalong 

Menurut keterangan Polres Tabalong, kejadian ini terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2023, ketika SUT hendak menjemput istrinya namun terlelap di bengkel temannya di Mabuun, Murung Pudak, Tabalong. Saat terbangun, korban menyadari skuter metiknya telah hilang dari tempatnya yang terkunci. 

Pelaku, yang sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Paser dalam kasus terpisah dengan menggunakan skuter yang sama, mengakui mendapatkan kendaraan tersebut dari Tabalong. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin IPTU Danang Eko Prasetyo berhasil mengamankan JS di Tepian Batang, Tanah Grogot, Kalimantan Timur, pada Rabu (12/06/2024) pagi.

Skuter metik berwarna hitam yang diduga sebagai barang hasil kejahatan turut diamankan sebagai bukti dalam kasus ini. Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaku JS dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana pertolongan jahat, dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak