Reportasebanua.online, Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (37), warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Senin (10/06/2024) sore. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi dari warga yang mencurigai AR sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.
![]() |
| Kedapatan Kuasai Narkotika Jenis Sabu, Pria Berinisial AR Diamankan Polres Tabalong - Foto Humas Polres Tabalong |
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan AR yang sering melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada saat penyelidikan, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diberikan warga sedang berada di pinggir jalan Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua. Petugas segera mendekati pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Pelaku sempat mencoba menjatuhkan barang bukti tersebut saat melihat kedatangan petugas. Namun, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas.
AR kemudian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, AR diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, serta satu unit gawai berwarna hitam.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar IPTU Joko Sutrisno.
Dengan penangkapan ini, Polres Tabalong berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
