Reportasebanua.online, Tanah Bumbu - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengguncang jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui. Tersangka yang diketahui bernama MI (46) ditangkap di kediamannya pada Kamis (13/06/24) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
![]() |
| Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Tanbu Berinisial MI Dibekuk Polisi - Foto Humas |
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang prihatin akan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Iptu J Sinaga, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Satui melakukan penyelidikan mendalam sebelum berhasil mengamankan MI," kata AKBP Arief Prasetya.
Menurut AKP Hardaya, Kapolsek Satui, saat penggeledahan di rumah MI, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram yang disembunyikan di dalam kamar. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa bong dari botol plastik, plastik lengkap dengan sedotan, pipet kaca, dan satu unit handphone.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Satui," tambah AKP Hardaya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam menanggulangi peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Dalam upaya pencegahan, polisi terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
