Reportasebanua.online, Tanah Bumbu - Polsek Kusan Hilir, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan 7 Februari, Gang Kaca Piring. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban pada Kamis, 16 Mei 2024.
![]() |
| Cekcok Adu Mulut, MKS Tega Aniaya Teman Wanita: Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kusan Hilir - Foto Humas |
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan insiden tersebut ke polsek setempat. Pelaku, MKS, ditangkap pada hari Kamis, 23 Mei 2024, di lokasi kejadian.
IPTU Jonser Sinaga dari Polsek Kusan Hilir mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian. Tersangka kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kejadian ini bermula ketika korban, IP, mendatangi pelaku untuk menanyakan sebuah pertanyaan. Namun, pertemuan tersebut berujung pada adu mulut dan tindakan kekerasan dari pelaku terhadap korban, yang mengakibatkan luka-luka serius.
Kapolsek Kusan Hilir, IPTU Badruddin, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini dilakukan demi keadilan bagi korban dan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Polsek Kusan Hilir berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi seluruh warga.
