Reportasebanua.online, Tanah Bumbu – Dalam operasi kepolisian kewilayahan ANTIK INTAN 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga keras terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman. Kedua pelaku, berinisial R dan AN, ditangkap di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
![]() |
| Dua Pengedar Narkotika Golongan 1 Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu - Foto Humas |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
"Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua laki-laki berinisial R dan AN," ujar IPTU Jonser Sinaga.
Kasat Resnarkoba IPTU Anang Setiawan S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WITA. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jl. Propinsi KM 169, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, di mana petugas menemukan satu pipet berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,03 gram.
"Kedua tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," ungkap IPTU Anang Setiawan.
Kapolres Tanah Bumbu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
"Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memerangi narkoba," ujarnya.
