![]() |
| Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah dengan Dimensi HAM - Kementerian ATR/BPN |
Reportasebanua.online, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan koordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk membahas legalisasi tanah yang berdampak pada hak asasi manusia.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu, 15 Januari 2025, antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kementerian mendiskusikan berbagai langkah untuk memastikan bahwa penataan administrasi pertanahan lebih mengedepankan prinsip-prinsip HAM. Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa diskusi selama hampir satu jam tersebut menyoroti pentingnya pengelolaan tanah yang tidak melanggar hak asasi masyarakat.
“Dua topik utama yang dibahas adalah penataan administrasi pertanahan dan dimensi HAM. Bagaimana setiap proses sertifikasi tanah serta pemberian hak atas tanah, baik itu hak penguasaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak milik, dilakukan tanpa melanggar hak asasi manusia,” ujar Menteri Nusron.
Koordinasi ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa program legalisasi tanah, termasuk pemberian hak kepemilikan, dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap HAM. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertanahan yang adil, transparan, dan mendukung perlindungan hak-hak masyarakat.
