Reportasebanua.online, Kabupaten Banjar – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Subdit Kamneg Ditintelkam Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, dan Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang buruh harian lepas.
![]() |
| Tim Gabungan Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Martapura yang Berujung Maut - Foto Humas |
Pelaku, yang berinisial M, dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana atas tindakan penganiayaan berat yang dilakukan di Martapura.
Peristiwa ini bermula pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA, ketika korban, FJ, terlibat perkelahian di Alun-Alun Ratu Zalecha, Martapura.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban, Hj. NUA, yang menjelaskan bahwa FJ mengalami luka parah dan dilarikan ke RS Ratu Zalecha Martapura. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong akibat beberapa luka tusukan serius.
Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif yang berlangsung hingga 27 Oktober 2024.
“Upaya persuasif terhadap keluarga tersangka dan penelusuran lokasi persembunyian terus dilakukan,” ungkap AKP Mardiyono.
Pada dini hari 28 Oktober 2024, informasi keberadaan tersangka di kampung halamannya di Desa Munggu Raya berhasil didapatkan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan mengamankan tersangka M di sebuah gubuk di Kecamatan Astambul.
Dalam pemeriksaan awal, M mengakui tindakannya yang didasari oleh rasa cemburu. Kini, tersangka telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut.
