Reportasebanua.online, Banjarbaru – Sat Reskrim Polres Banjarbaru bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Selasa (15/10/2024) di samping warung malam, Jl. Gubernur Soebardjo, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Pelaku berinisial AG (39) ditangkap beberapa jam setelah kejadian di lokasi yang sama.
![]() |
| Polres Banjarbaru Tangkap Pelaku Pembunuhan di Liang Anggang, Pelaku Tersulut Emosi Setelah Dipukul - Foto Humas Polres Banjarbaru |
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika pemilik warung malam, Mumuy, meminta AG untuk mengusir tiga pria yang dianggap mengganggu di warungnya. Dua dari mereka segera pergi, namun korban, yang merupakan warga Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, menolak dan memukul AG dua kali di bagian wajah.
Terprovokasi oleh pukulan tersebut, AG yang tersulut emosi lantas mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya di pinggang dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali. Salah satu tusukan fatal mengenai bagian perut korban, menyebabkan korban tersungkur dan meninggal di tempat kejadian. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.30 WITA.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, AG berusaha kabur namun tidak lama kemudian ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang pada pukul 02.00 WITA. Pelaku yang merupakan warga Gg. Sejahtera, Landasan Ulin Barat, ditangkap tanpa perlawanan saat melintas di Jl. Gubernur Soebardjo.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, membenarkan kejadian tersebut.
"Hasil visum dari Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusukan sepanjang 3,5 cm di bagian dada kiri bawah, yang menyebabkan korban kehabisan darah akibat luka tembus ke jantung," ungkap AKP Syahruji dalam keterangan resminya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan AG untuk menyerang korban. Pisau tersebut memiliki panjang 29 cm dengan gagang dan kumpang kayu berwarna cokelat.
"Barang bukti sudah kami amankan, dan saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi proses hukum terhadap pelaku," tambah Syahruji.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu singkat menunjukkan respon cepat dan efisiensi aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, menyatakan bahwa Polres Banjarbaru akan terus bekerja keras untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
"Kami akan menindak tegas pelaku tindak kriminalitas, terutama yang menyangkut hilangnya nyawa manusia. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Masyarakat pun diharapkan untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara warga dan aparat keamanan menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman dan tertib di Banjarbaru.
